Tugas
Individu
Kebijakan-Kebijakan
Pemerintah Terhadap Kesehatan
Tentang
Asi Eksklusif Dan KESPRO Sebagai
Pencegahan Penyakit Infeksi Menular Pada Ibu Dan Anak.
diajukan
untuk melengkapi tugas mata kuliah Kebijakan Kesehatan Aceh
OLEH
:
RIZKA
FAUZIA
PO7124012021
TINGKAT II-A
DOSEN
PEMBIMBING :
SETIAWATY, SKM, MPH.
KEMENTERIAN KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN
KEMENKES ACEH
PRODI D-III KEBIDANAN
BANDA ACEH
2014
A. Kebijakan – Kebijakan Kesehatan Pada Ibu Anak
Kebijakan di bidang kesehatan merupakan Tindakan yang
diambil oleh pemerintah untuk menyelamatkan dan meningkatkan kesehatan serta
memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Adapun kebijakan yang di
berikan yaitu:
1.
UU Nomor 36
tentang kesehatan yang diantaranya memuat beberapa pasal terkait pemberian ASI
pada Pasal 128 (1) Setiap bayi berhak mendapatkan ASI Ekslusif sejak
dilahirkan selama 6 bulan, kecuali atas indikasi medis. (2) Selama
pemberuan ASI, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat
harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas
khusus. (3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.
2. Setelah itu juga dikuatkan dengan disahkannya peraturan pemerintah (PP)
Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2012 mengenai pemberian ASI Eksklusif
telah disahkan. Kepmenkes RI
450/MENKES/SK/IV 2004 tentang pemberian ASI secara eklusif bagi bayi di
Indonesia sejak lahir sampai usia 6 bulan dan dianjurkan sampai anak berusia 2
tahun. Yaitu dengan pemberian makanan tambahan yg sesuai dan
semua tenaga kesehatan yang bekerja disarana kesehatan agar menginformasikan
kepada semua ibu melahirkan agar memberikan ASI eklusive dengan mengacu pada 10
langkah keberhasilan menyusui.
3. Target MDG4 adalah menurunkan angka kematian ibu dan
bayi menjadi 2/3 dalam kurun waktu 1990 – 2015.
Penyebab utama kematian bayi dan balita adalah diare
dan pneumonia dan lebih dari 50% kematian balita didasari oleh kurang gizi.
Pemberian ASI secara eklusif selama 6 bulan dan diteruskan sampai usia 2 tahun
disamping pemberian makanan pendamping ASI (MP ASI) secara adekuat terbukti
merupakan salah satu intervensi efektif dapat menurunkan AKB.
4. UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, terutama dalam Bab V pasal
28,29,30,31. Perlindungan kesehatan reproduksi sebagai pencegahan penyakit
infeksi menular pada ibu dan anak.
B. Upaya Kebijakan kesehatan ibu dan anak
a. Upaya Kebijakan dalam pemberian ASI Ekslusif untuk
menurunkan AKI dan AKB
Dengan
adanya UU ini, jelas sudah bahwa seorang anak yang baru dilahirkan dalam
kondisi normal. artinya tidak memerlukan tindakan penanganan khusus. berhak
mendapatkan ASI secara eksklusif. Lebih lanjut di ayat selanjutnya ditegaskan
lagi, Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan
waktu dan fasilitas khusus.
Seorang
ibu sangat membutuhkan dukungan dari orang-orang sekitar terutama dari keluarga
seperti suami, orangtua, atau orang di lingkungan kerjanya. Demi kelancaran
pemberian ASI pada bayinya.
Pada
ayat 3 diatas Penyediaan fasilitas khusus, yakni di tempat kerja dan sarana umu.
Pada kenyataannya, belum banyak dijumpai fasilitas umum yang menyediakan tempat
khusus bagi ibu menyusui (breastfeeding room). Hal tersebut tampaknya juga
belum tersosialisasikan pada perusahaan-perusahaan, tempat dimana banyak
terdapat ibu bekerja yang sedang melaksanakan ASI eksklusif. Setidaknya
perusahaan dapat menyediakan tempat khusus yang bersih dan nyaman sebagai
tempat dimana seorang ibu menyusui dapat memompa ASI-nya untuk kemudian
menyimpannya ke dalam botol dan diberikan pada bayinya sepulang dari bekerja.
Peran
pemerintah pun secara tegas dinyatakan dalam Pasal 129 ayat (1) yang menyatakan
bahwa Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin
hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif.
Peraturan
pemerintah RI Nomor 33 tahun 2012 ini dilahirkan guna menjamin pemenuhan hak
bayi untuk mendapatkan sumber makanan terbaik sejak dilahirkan sampai berusia 6
bulan. Di samping itu, kebijakan ini juga untuk melindungi ibu dalam memberikan
ASI eksklusif kepada bayinya.
Keberhasilan
pemberian ASI Eksklusif, perlu dukungan berbagai pihak mulai dari Pemerintah,
Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Penyelenggara Pelayanan Kesehatan, Tenaga
Kesehatan, masyarakat serta keluarga terdekat ibu
b. Upaya Kebijakan dan Strategi Nasional dalam Kesehatan
Reproduksi sebagai pencegahan penyakit infeksi menular pada ibu dan anak.
Untuk mewujudkan derajat kesehatan
yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan
pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif),
penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang
dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu , dan berkesinambungan. Demi mewujudkan keluarga sehat, kecil,
bahagia, dan sejahtera. Dalam rangka mencapai
tujuan kesehatan reproduksi perlu disusun kebijakan dan strategi umum yang
dapat memayungi pelaksanaan upaya seluruh komponen kesehatan reproduksi di
Indonesia. Upaya penanganan kesehatan reproduksi harus dilaksanakan dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan budaya/norma kemasyarakatan dan kegiatannya
diarahkan untuk peningkatan kualitas hidup manusia.
a) Upaya Kebijakan Umum
1. Menempatkan upaya kesehatan reproduksi menjadi salah satu prioritas
Pembangunan Nasional.
2. Melaksanakan percepatan upaya kesehatan reproduksi dan pemenuhan hak
reproduksi ke seluruh Indonesia.
3. Melaksanakan upaya kesehatan reproduksi secara holistik dan terpadu melalui
pendekatan siklus hidup.
4. Menggunakan pendekatan keadilan dan kesetaraan gender di semua upaya
kesehatan reproduksi.
5. Menyediakan pelayanan kesehatan reproduksi berkualitas bagi keluarga
miskin.
b) Upaya Strategi Umum
1. Menempatkan dan memfungsikan Komisi Kesehatan Reproduksi (KKR) pada tingkat
Menteri Koordinator serta membentuk KKR di provinsi dan kabupaten/kota.
2. Mengupayakan terbitnya peraturan perundangan di bidang kesehatan
reproduksi.
3. Meningkatkan advokasi, sosialisasi dan komitmen politis di semua tingkat.
4. Mengupayakan kecukupan anggaran dana pelaksanaan kesehatan reproduksi.
5. Masing-masing penanggungjawab komponen mengembangkan upaya kesehatan
reproduksi sesuai ruang lingkupnya dengan menjalin kemitraan dengan sektor
terkait, organisasi profesi dan LSM.
sumber: dari berbagai sumber
How to register at the casino - DrMCD
BalasHapus1. Open the 김해 출장안마 website of the casino. 2. 거제 출장샵 Go to 보령 출장샵 the 'Join' tab. 3. Open the account you will 세종특별자치 출장안마 have access to 여주 출장샵 the casino. 4. Go to your casino account and select your