Kamis, 24 Juli 2014

Kebijakan-Kebijakan Pemerintah Terhadap Kesehatan



Tugas Individu

Kebijakan-Kebijakan Pemerintah Terhadap Kesehatan
Tentang Asi Eksklusif Dan KESPRO Sebagai Pencegahan Penyakit Infeksi Menular Pada Ibu Dan Anak.
diajukan untuk melengkapi tugas mata kuliah Kebijakan Kesehatan Aceh

OLEH :
RIZKA FAUZIA
PO7124012021
TINGKAT  II-A

DOSEN PEMBIMBING :
SETIAWATY, SKM, MPH.


KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES ACEH
PRODI D-III KEBIDANAN
BANDA ACEH
2014
A.    Kebijakan – Kebijakan Kesehatan Pada Ibu Anak
Kebijakan di bidang kesehatan merupakan Tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk menyelamatkan dan meningkatkan kesehatan serta memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Adapun kebijakan yang di berikan yaitu:
1.      UU Nomor 36 tentang kesehatan yang diantaranya memuat beberapa pasal terkait pemberian ASI pada Pasal 128 (1) Setiap bayi berhak mendapatkan ASI Ekslusif sejak dilahirkan selama 6 bulan, kecuali atas indikasi medis. (2) Selama pemberuan ASI, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus. (3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.
2.      Setelah itu juga dikuatkan dengan disahkannya peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2012 mengenai pemberian ASI Eksklusif telah disahkan. Kepmenkes RI 450/MENKES/SK/IV 2004 tentang pemberian ASI secara eklusif bagi bayi di Indonesia sejak lahir sampai usia 6 bulan dan dianjurkan sampai anak berusia 2 tahun. Yaitu dengan pemberian makanan tambahan yg sesuai dan semua tenaga kesehatan yang bekerja disarana kesehatan agar menginformasikan kepada semua ibu melahirkan agar memberikan ASI eklusive dengan mengacu pada 10 langkah keberhasilan menyusui.
3.      Target MDG4 adalah menurunkan angka kematian ibu dan bayi menjadi 2/3 dalam kurun waktu 1990 – 2015.  Penyebab utama kematian bayi dan balita adalah diare dan pneumonia dan lebih dari 50% kematian balita didasari oleh kurang gizi. Pemberian ASI secara eklusif selama 6 bulan dan diteruskan sampai usia 2 tahun disamping pemberian makanan pendamping ASI (MP ASI) secara adekuat terbukti merupakan salah satu intervensi efektif dapat menurunkan AKB.
4.      UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, terutama dalam Bab V pasal 28,29,30,31. Perlindungan kesehatan reproduksi sebagai pencegahan penyakit infeksi menular pada ibu dan anak.

B.     Upaya Kebijakan kesehatan ibu dan anak
a.      Upaya Kebijakan dalam pemberian ASI Ekslusif untuk menurunkan AKI dan AKB
Dengan adanya UU ini, jelas sudah bahwa seorang anak yang baru dilahirkan dalam kondisi normal. artinya tidak memerlukan tindakan penanganan khusus. berhak mendapatkan ASI secara eksklusif. Lebih lanjut di ayat selanjutnya ditegaskan lagi, Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
Seorang ibu sangat membutuhkan dukungan dari orang-orang sekitar terutama dari keluarga seperti suami, orangtua, atau orang di lingkungan kerjanya. Demi kelancaran pemberian ASI pada bayinya.
Pada ayat 3 diatas Penyediaan fasilitas khusus, yakni di tempat kerja dan sarana umu. Pada kenyataannya, belum banyak dijumpai fasilitas umum yang menyediakan tempat khusus bagi ibu menyusui (breastfeeding room). Hal tersebut tampaknya juga belum tersosialisasikan pada perusahaan-perusahaan, tempat dimana banyak terdapat ibu bekerja yang sedang melaksanakan ASI eksklusif. Setidaknya perusahaan dapat menyediakan tempat khusus yang bersih dan nyaman sebagai tempat dimana seorang ibu menyusui dapat memompa ASI-nya untuk kemudian menyimpannya ke dalam botol dan diberikan pada bayinya sepulang dari bekerja.
Peran pemerintah pun secara tegas dinyatakan dalam Pasal 129 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif.
Peraturan pemerintah RI Nomor 33 tahun 2012 ini dilahirkan guna menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan sumber makanan terbaik sejak dilahirkan sampai berusia 6 bulan. Di samping itu, kebijakan ini juga untuk melindungi ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya.
Keberhasilan pemberian ASI Eksklusif, perlu dukungan berbagai pihak mulai dari Pemerintah, Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Penyelenggara Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan, masyarakat serta keluarga terdekat ibu

b.      Upaya Kebijakan dan Strategi Nasional dalam Kesehatan Reproduksi sebagai pencegahan penyakit infeksi menular pada ibu dan anak.
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu , dan berkesinambungan. Demi mewujudkan keluarga sehat, kecil, bahagia, dan sejahtera. Dalam rangka mencapai tujuan kesehatan reproduksi perlu disusun kebijakan dan strategi umum yang dapat memayungi pelaksanaan upaya seluruh komponen kesehatan reproduksi di Indonesia. Upaya penanganan kesehatan reproduksi harus dilaksanakan dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan budaya/norma kemasyarakatan dan kegiatannya diarahkan untuk peningkatan kualitas hidup manusia.
a)      Upaya Kebijakan Umum
1.      Menempatkan upaya kesehatan reproduksi menjadi salah satu prioritas Pembangunan Nasional.
2.      Melaksanakan percepatan upaya kesehatan reproduksi dan pemenuhan hak reproduksi ke seluruh Indonesia.
3.      Melaksanakan upaya kesehatan reproduksi secara holistik dan terpadu melalui pendekatan siklus hidup.
4.      Menggunakan pendekatan keadilan dan kesetaraan gender di semua upaya kesehatan reproduksi.
5.      Menyediakan pelayanan kesehatan reproduksi berkualitas bagi keluarga miskin.
b)     Upaya Strategi Umum
1.      Menempatkan dan memfungsikan Komisi Kesehatan Reproduksi (KKR) pada tingkat Menteri Koordinator serta membentuk KKR di provinsi dan kabupaten/kota.
2.      Mengupayakan terbitnya peraturan perundangan di bidang kesehatan reproduksi.
3.      Meningkatkan advokasi, sosialisasi dan komitmen politis di semua tingkat.
4.      Mengupayakan kecukupan anggaran dana pelaksanaan kesehatan reproduksi.
5.      Masing-masing penanggungjawab komponen mengembangkan upaya kesehatan reproduksi sesuai ruang lingkupnya dengan menjalin kemitraan dengan sektor terkait, organisasi profesi dan LSM.

sumber:  dari berbagai sumber

1 komentar:

  1. How to register at the casino - DrMCD
    1. Open the 김해 출장안마 website of the casino. 2. 거제 출장샵 Go to 보령 출장샵 the 'Join' tab. 3. Open the account you will 세종특별자치 출장안마 have access to 여주 출장샵 the casino. 4. Go to your casino account and select your

    BalasHapus