Sabtu, 04 Mei 2013

etika uu, etika agama, etika adat istiadat



BAB I
ETIKA UU

1.      Pengertian Etika Organisasi Pemerintah
Dalam pengertian sempit, etika sama maknanya dengan moral, tetapi pengertian etika organisasi yaitu pola sikap dan perilaku yang diharapkan dari setiap individu dan kelompok anggota organisasi, yang secara keseluruhan akan membentuk budaya organisasi yang sejalan dengan tujuan maupun filosofi organisasi yang bersangkutan.

2.      UU Etika Pemerintahan
Karena tidak ada aturan hukum tertulis yang dilanggar, pemerintah pusat merasa kesulitan untuk melarang tindakan yang tidak etis tersebut. Dari sini, pemerintah pusat merasa perlu untuk menyusun UU ini. Pemerintah sedang berancang-ancang untuk membuat Undang-Undang (UU) Etika Pemerintahan. Pemerintah berharap masalah-masalah etika di pemerintahan selama ini dapat diatur dan diperjelas (Koran Jakarta, 24/4/2012).
Pemerintah pusat menganggap telah terjadi situasi yang rumit. Di satusisi, pemerintah pusat menganggap bahwa kerap terjadi pelanggaran etika yang dilakukan kepala daerah. Namun, di sisi lain, banyak kepala daerah menganggap mereka melakukan tindakan yang benar karena tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Karena tidak ada aturan hukum tertulis yang dilanggar, pemerintah pusat merasa kesulitan untuk melarang tindakan yang tidak etis tersebut. Dari sini, pemerintah pusat merasa perlu untuk menyusun UU ini. 
Sekalipun niat awal pembentukan UU Etika baik, secara normatif, patut dipertanyakan urgensinya karena sistem hukum sesungguhnya telah mengantisipasi permasalahan tersebut. Sekiranya terjadi sesuatu yang debatable mengenai boleh tidaknya suatu tindakan yang tidak diatur dalam peraturan tertulis, solusinya mencari hukum. 
Perlu pula diwaspadai sifat dari peraturan tertulis yaitu cepat usang. Peraturan selalu berjalan tertatih-tatih di belakang kenyataan. Akibatnya, jika di masa depan terdapat kejadian yang dianggap tidak etis, namun tidak diatur dalam UU ini, pelanggar juga dapat menghindar karena tidak diatur dalam UU.  Dengan demikian, baik kiranya pemerintah mempertimbangkan kembali rencana penyusunan UU Etika Pemerintahan. Selain karena dipandang tidak perlu, pengaturan etika dalam peraturan tertulis justru akan mengurangi fleksibilitas para pemangku kepentingan dalam menilai etis tidaknya suatu tindakan pemerintah. 

3.      Masalah Etika Organisasi Pemerintah
Dewasa ini, banyak sekali kasus-kasus muncul berkaitan dengan penyelewengan etika organisasi pemerintah.  Salah satu contoh nyata yang masih saja dilakukan oleh individu dalam organisasi pemerintah yaitu KKN.
Adapun definisi KKN yaitu suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.
Praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia tergolong cukup tinggi. Contoh di bidang perbankan khususnya, keberadaan UU No. 10 Tahun 1998 ternyata tidak cukup ampuh menjerat atau membuat jera para pelaku KKN. Dari data yang ada , diketahui ada beberapa kasus yang cukup mencolok dengan nominal kerugian negara yang cukup besar. Praktek KKN dalam organisasi pemerintah khususnya, menjadi masalah berkaitan dengan etika organisasi pemerintah Karena ini merupakan penyelewengan dari apa yang seharusnya dilakukan dan dimiliki oleh seorang individu dalam organisasi pemerintah, yakni melayani rakyat dengan baik.

BAB II
ETIKA KEBIASAAN, ADAT ISTIADAT, DAN AGAMA

Setiap individu dalam kehidupan sehari - hari melakukan interaksi. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing - masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing - masing. Norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat – akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam -macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
1.      Norma Agama
Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah, larangan dan ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Etika tidak dapat menggantikan agama. Agama merupakan hal yang tepat untuk memberikan orientasi moral. Pemeluk agama menemukan orientasi dasar kehidupan dalam agamanya. Akan tetapi agama itu memerlukan ketrampilan etika agar dapat memberikan orientasi, bukan sekadar indoktrinasi.
Hal ini disebabkan empat alasan sebagai berikut:
1. Orang agama mengharapkan agar ajaran agamanya rasional. Ia tidak puas mendengar bahwa Tuhan memerintahkan sesuatu, tetapi ia juga ingin mengerti mengapa Tuhan memerintahkannya. Etika dapat membantu menggali rasionalitas agama.
2. Seringkali ajaran moral yang termuat dalam wahyu mengizinkan interpretasi yang saling berbeda dan bahkan bertentangan.
3. Karena perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan masyarakat maka agama menghadapi masalah moral yang secara langsung tidak disinggung-singgung dalam wahyu. Misalnya bayi tabung, reproduksi manusia dengan gen yang sama.
4. Adanya perbedaan antara etika dan ajaran moral. Etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional semata-mata sedangkan agama pada wahyunya sendiri. Oleh karena itu ajaran agama hanya terbuka pada mereka yang mengakuinya sedangkan etika terbuka bagi setiap orang dari semua agama dan pandangan dunia.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
  1. “Kamu dilarang membunuh”.
  2. “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
  3. “Kamu harus beribadah, dll”.

2.      Norma Kesusilaan
Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh :
  1. “Kamu harus berlaku jujur”.
  2. “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia dll”.

3.      Norma Kesopanan
Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga setiap anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Contoh norma ini diantaranya ialah :
  1. “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam angkutan umum, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
  2. “Jangan makan sambil berbicara”.
  3. “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
  4. “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang-ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
4.      Norma Hukum
Peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
  1. “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman 15 tahun”.
  2. “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang – undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.








DAFTAR PUSTAKA
Fernanda, M.Soc.Sc, Drs.Desi. 2006.Etika Organisasi Pemerintah:Modul Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Golongan III.Jakarta.Lembaga Administrasi Negara
dan dari berbagai sumber lainnya....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar