BAB I
ETIKA UU
1.
Pengertian Etika Organisasi Pemerintah
Dalam
pengertian sempit, etika sama maknanya dengan moral, tetapi pengertian etika organisasi yaitu pola sikap dan
perilaku yang diharapkan dari setiap individu dan kelompok anggota organisasi,
yang secara keseluruhan akan membentuk budaya organisasi yang sejalan dengan tujuan maupun filosofi organisasi
yang bersangkutan.
2.
UU Etika Pemerintahan
Karena tidak ada aturan hukum tertulis yang
dilanggar, pemerintah pusat merasa kesulitan untuk melarang tindakan yang tidak
etis tersebut. Dari sini, pemerintah pusat merasa perlu untuk menyusun UU ini. Pemerintah sedang berancang-ancang untuk membuat Undang-Undang
(UU) Etika Pemerintahan. Pemerintah
berharap masalah-masalah etika di pemerintahan selama ini dapat diatur dan
diperjelas (Koran Jakarta, 24/4/2012).
Pemerintah
pusat menganggap telah terjadi situasi yang rumit. Di satusisi, pemerintah
pusat menganggap bahwa kerap terjadi pelanggaran etika yang dilakukan kepala
daerah. Namun, di sisi lain, banyak kepala daerah menganggap mereka melakukan
tindakan yang benar karena tidak melanggar peraturan
perundang-undangan. Karena tidak ada aturan hukum tertulis yang dilanggar,
pemerintah pusat merasa kesulitan untuk melarang tindakan yang tidak etis
tersebut. Dari sini, pemerintah pusat merasa perlu untuk menyusun UU ini.
Sekalipun
niat awal pembentukan UU Etika baik, secara normatif, patut dipertanyakan
urgensinya karena sistem hukum sesungguhnya telah mengantisipasi permasalahan
tersebut. Sekiranya terjadi sesuatu yang debatable mengenai boleh tidaknya
suatu tindakan yang tidak diatur dalam peraturan tertulis, solusinya mencari
hukum.
Perlu pula
diwaspadai sifat dari peraturan tertulis yaitu cepat usang. Peraturan selalu
berjalan tertatih-tatih di belakang kenyataan. Akibatnya, jika di masa depan
terdapat kejadian yang dianggap tidak etis, namun tidak diatur dalam UU ini,
pelanggar juga dapat menghindar karena tidak diatur dalam UU. Dengan
demikian, baik kiranya pemerintah mempertimbangkan kembali rencana penyusunan
UU Etika Pemerintahan. Selain karena dipandang tidak perlu, pengaturan etika
dalam peraturan tertulis justru akan mengurangi fleksibilitas para pemangku
kepentingan dalam menilai etis tidaknya suatu tindakan pemerintah.
3.
Masalah Etika Organisasi Pemerintah
Dewasa ini,
banyak sekali kasus-kasus muncul berkaitan dengan penyelewengan etika
organisasi pemerintah. Salah satu contoh nyata yang masih saja dilakukan
oleh individu dalam organisasi pemerintah yaitu KKN.
Adapun
definisi KKN yaitu suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep
modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau
perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap
ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.
Praktek KKN
(Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia tergolong cukup tinggi. Contoh di
bidang perbankan khususnya, keberadaan UU No. 10 Tahun 1998 ternyata tidak
cukup ampuh menjerat atau membuat jera para pelaku KKN. Dari data yang ada ,
diketahui ada beberapa kasus yang cukup mencolok dengan nominal kerugian negara
yang cukup besar. Praktek KKN dalam organisasi pemerintah khususnya, menjadi
masalah berkaitan dengan etika organisasi pemerintah Karena ini merupakan
penyelewengan dari apa yang seharusnya dilakukan dan dimiliki oleh seorang
individu dalam organisasi pemerintah, yakni melayani rakyat dengan baik.
BAB II
ETIKA KEBIASAAN, ADAT ISTIADAT, DAN AGAMA
Setiap individu dalam kehidupan sehari - hari melakukan interaksi. Interaksi sosial
mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi
sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat
dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai
tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi
pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga
kepentingan masing - masing dapat
terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan
kewajiban masing - masing. Norma
itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah dan
larangan. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu
oleh karena dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi
seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat – akibatnya dipandang
tidak baik. Ada bermacam-macam norma yang
berlaku di masyarakat. Macam -macam norma
yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
1.
Norma Agama
Peraturan hidup
yang harus diterima manusia sebagai perintah, larangan dan ajaran yang
bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan
mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Etika
tidak dapat menggantikan agama. Agama merupakan hal yang tepat untuk memberikan
orientasi moral. Pemeluk agama menemukan orientasi dasar kehidupan dalam
agamanya. Akan tetapi agama itu memerlukan ketrampilan etika agar dapat
memberikan orientasi, bukan sekadar indoktrinasi.
Hal ini
disebabkan empat alasan sebagai berikut:
1. Orang agama
mengharapkan agar ajaran agamanya rasional. Ia tidak puas mendengar bahwa Tuhan
memerintahkan sesuatu, tetapi ia juga ingin mengerti mengapa Tuhan memerintahkannya. Etika
dapat membantu menggali rasionalitas agama.
2. Seringkali
ajaran moral yang termuat dalam wahyu mengizinkan interpretasi yang saling berbeda
dan bahkan bertentangan.
3. Karena
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan masyarakat maka agama menghadapi
masalah moral yang secara langsung tidak disinggung-singgung dalam wahyu.
Misalnya bayi tabung, reproduksi manusia dengan gen yang sama.
4. Adanya
perbedaan antara etika dan ajaran moral. Etika mendasarkan diri pada
argumentasi rasional semata-mata sedangkan agama pada wahyunya sendiri. Oleh
karena itu ajaran agama hanya terbuka pada mereka yang mengakuinya sedangkan
etika terbuka bagi setiap orang dari semua agama dan pandangan dunia.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
- “Kamu dilarang membunuh”.
- “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
- “Kamu harus beribadah, dll”.
2.
Norma
Kesusilaan
Peraturan hidup
yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan
ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat
umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh :
- “Kamu harus berlaku jujur”.
- “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia dll”.
3.
Norma Kesopanan
Norma yang
timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan
sehingga setiap anggota masyarakat saling hormat menghormati.
Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena
sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang
berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata
krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat
dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi
segolongan masyarakat tertentu saja. Contoh norma
ini diantaranya ialah :
- “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam angkutan umum, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
- “Jangan makan sambil berbicara”.
- “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
- “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan
merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan
yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah
tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang-ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap
sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat
istiadat.
Adat istiadat
adalah kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur
tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan
santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat
bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat
yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
4.
Norma Hukum
Peraturan yang
timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang
dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat negara,
sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan,
yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada
sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi
terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum
bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu
kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
- “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman 15 tahun”.
- “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
Hukum biasanya
dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang –
undangan. Perundang-undangan baik
yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang
diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat
mengikat bagi warga negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Fernanda,
M.Soc.Sc, Drs.Desi. 2006.Etika Organisasi Pemerintah:Modul Pendidikan
Dan Pelatihan Prajabatan Golongan III.Jakarta.Lembaga Administrasi Negara
dan dari berbagai sumber lainnya....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar