KELUARGA BERENCANA (KB)
MENURUT PANDANGAN ISLAM
A. pengertian Keluarga Berencana
keluarga berencana berarti pasangan suami istri yang
telah mempunyai perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anaknya diharapkan
lahir agar setiap anaknya lahir disambut dengan rasa gembira dan syukur dan
merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan
kemampuannya dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya.
B. Pandangan Al-Qur’an Tentang
Keluarga Berencana
Dalam al-Qur’an banyak sekali ayat yang memberikan
petunjuk yang perlu kita laksanakan dalam kaitannya dengan KB diantaranya ialah
:
Surat An-Nisa’ ayat 9:
وليخششش
الذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم فليتقواالله واليقولوا سديدا
“Dan hendaklah takut pada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak yang lemah. Mereka khawatir terhadap kesejahteraan
mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah
mereka mengucapkan perkataan yang benar”.
Selain ayat diatas masih banyak ayat yang berisi
petunjuk tentang pelaksanaan KB diantaranya ialah :
Ø
surat al-Qashas: 77,
Ø
al-Baqarah: 233,
Ø
Lukman: 14,
Ø
al-Ahkaf: 15,
Ø
al-Anfal: 53, dan
Ø
at-Thalaq: 7.
Dari ayat-ayat diatas maka dapat ditarik kesimpulan
bahwa petunjuk yang perlu dilaksanakan dalam KB antara lain, menjaga kesehatan
istri, mempertimbangkan kepentingan anak, memperhitungkan biaya hidup brumah
tangga.
C. Pandangan al-Hadits Tentang
Keluarga Berencana
Dalam Hadits Nabi diriwayatkan:
إنك تدر ورثك
أغنياء خير من أن تدرهم عالة لتكففون الناس (متفق عليه)
“sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan
berkecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang
banyak.”
D. Hukum Keluarga Berencana
1. Menurut al-Qur’an dan Hadits
Sebenarnya dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada nas yang shoreh yang
melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit, karena hukum ber-KB harus
dikembalikan kepada kaidah hukum Islam, yaitu:
الا صل فى
الأشياء الاباحة حتى يدل على الدليل على تحريمها
Tetapi dalam al-Qur’an ada ayat-ayat yang berindikasi
tentang diperbolehkannya mengikuti program KB, yakni karena hal-hal berikut:
v Menghawatirkan
keselamatan jiwa atau kesehatan ibu.
Hal ini
sesuai dengan firman Allah:
ولا تلقوا
بأيديكم إلى التهلكة (البقرة : 195)
“Janganlah kalian menjerumuskan diri dalam kerusakan”.
v Menghawatirkan
keselamatan agama, akibat kesempitan penghidupan.
Hal ini sesuai dengan hadits Nabi:
كادا الفقر
أن تكون كفرا
“Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”.
v Menghawatirkan
kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat
sebagai mana hadits Nabi:
ولا ضرر ولا
ضرار
“Jangan bahayakan dan jangan lupa membahayakan orang lain.
2. Menurut Pandangan Ulama’
1) Ulama’ yang
memperbolehkan
Diantara ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali,
Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat
bahwa diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk
menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak.
Mereka juga berpendapat bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan
pembunuhan karena pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh
dari penciptaan. Mereka mendasarkan pendapatnya pada surat al-Mu’minun ayat:
12, 13, 14.
2) Ulama’ yang
melarang
Selain ulama’ yang memperbolehkan ada para ulama’ yang
melarang diantaranya ialah Prof. Dr. Madkour, Abu A’la al-Maududi. Mereka
melarang mengikuti KB karena perbuatan itu termasuk membunuh keturunan seperti
firman Allah:
ولا تقتلوا
أولادكم من إملق نحن نرزقكم وإياهم
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut (kemiskinan) kami
akan memberi rizkqi kepadamu dan kepada mereka”.
E. Macam-macam Alat Kontrasepsi
Dalam pelaksanaan KB harus menggunakan alat kontrsepsi
yang sudah dikenal diantaranya ialah:
·
Pil
berupa tablet yang berisi progrestin yang
bekerja dalam tubuh wanita untuk mencegah terjadinya ovulasi dan melakukan
perubahan pada endometrium.
·
Suntikan,
yaitu menginjeksikan cairan kedalam tubuh.
Cara kerjanya yaitu menghalangi ovulasi, menipiskan endometrin sehingga nidasi
tidak mungkin terjadi dan memekatkan lendir serlak sehingga memperlambat
perjalanan sperma melalui canalis servikalis.
·
Susuk KB,
levermergostrel. Terdiri dari enam kapsul yang
diinsersikan dibawah kulit lengan bagian dalam kira-kira sampai 10 cm dari
lipatan siku. Cara kerjanya sama dengan suntik.
·
AKDR (Alat
Kontrasepsi Dalam Rahim)
terdiri atas lippiss loop(spiral) multi load
terbuat dari plastik harus dililit dengan tembaga tipis cara kerjanya ialah
membuat lemahnya daya sperma untuk membuahi sel telur wanita.
·
Sterelisasi
(Vasektomi/ tubektomi)
yaitu operasi pemutusan atau pengikatan
saluran pembuluh yang menghubungkan testis (pabrik sperma) dengan kelenjar
prostat (gudang sperma menjelang diejakulasi) bagi laki-laki. Atau tubektomi
dengan operasi yang sama pada wanita sehingga ovarium tidak dapat masuk kedalam
rongga rahim. Akibat dari sterilisasi ini akan menjadi mandul selamanya.
Alat-alat konrasepsi lainnya adalah kondom, diafragma,
tablet vagmat, dan tiisu yang dimasukkan kedalam vagina.
Disamping itu
ada cara kontrasepsi yang bersifat tradisional seperti
jamuan, urut
dsb
F. Cara KB yang Diperbolehkan dan
Yang Dilarang oleh Islam
1) Cara yang diperbolehkan
Ada beberapa macam cara pencegahan kehamilan yang diperbolehkan oleh syara’
antara lain, menggunakan pil, suntikan, spiral, kondom, diafragma, tablet
vaginal , tisue. Cara ini diperbolehkan asal tidak membahayakan nyawa sang ibu.Dan cara ini dapat dikategorikan kepada azl yang
tidak dipermasalahkan hukumnya. Sebagaimana hadits Nabi :
كنا نعزل على
عهد وسول الله ص. م. فلم ينهها (رواه مسلم )
Kami dahulu dizaman Nabi SAW melakukan azl, tetapi beliau tidak
melarangnya.
2)
Cara yang dilarang
Ada juga cara pencegahan kehamilan yang dilarang oleh syara’, yaitu dengan
cara merubah atau merusak organ tubuh yang bersangkutan. Cara-cara yang
termasuk kategori ini antara lain, vasektomi, tubektomi, aborsi. Hal ini tidak
diperbolehkan karena hal ini menentang tujuan pernikahan untuk menghasilakn
keturunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar